PPN Terbaru 2025
PPN Terbaru 2025: Tarif, Aturan Baru, dan Dampaknya bagi Bisnis
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kembali mengalami perubahan kebijakan pada tahun 2025. Pemerintah melakukan penyesuaian tarif dan ketentuan tertentu sebagai bagian dari reformasi perpajakan nasional. Artikel ini merangkum update PPN terbaru dengan bahasa yang mudah dipahami, serta dampaknya bagi UMKM maupun perusahaan besar.
Apa Itu PPN?
PPN adalah pajak atas konsumsi barang dan jasa di dalam negeri. Pajak ini dibayar oleh konsumen, namun disetorkan oleh pelaku usaha yang menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Perubahan aturan PPN biasanya berpengaruh pada harga jual, cashflow perusahaan, serta perhitungan pajak bulanan.
Tarif PPN Terbaru 2025
Pemerintah menerapkan penyesuaian tarif PPN sesuai UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Berikut ketentuan terbaru:
- Tarif PPN utama: 12%
- PPN final untuk UMKM tertentu tetap 1%–3% dari omzet
- Barang kebutuhan pokok tertentu tetap tidak dikenai PPN
- Jasa pendidikan, kesehatan, dan sosial tetap dikecualikan
Apa Saja Barang dan Jasa yang Tetap Kena PPN?
- Barang konsumen seperti elektronik, pakaian, kendaraan, kosmetik
- Jasa profesional: konsultan, arsitek, notaris, pengacara
- Barang mewah yang dikenai tambahan PPnBM
- Penyerahan digital goods dan layanan digital dari luar negeri
PPN untuk UMKM
UMKM yang menggunakan skema PPh Final UMKM tetap dapat memilih skema PPN Final. Ketentuannya:
- Omzet ≤ Rp 500 juta per tahun: tidak wajib menjadi PKP
- Omzet > Rp 500 juta namun < Rp 4,8 miliar: PKP opsional
- Omzet > Rp 4,8 miliar: wajib menjadi PKP dan memungut PPN
Dampak Tarif PPN Baru untuk Bisnis
- Harga jual berpotensi naik mengikuti kenaikan tarif PPN
- Cashflow perusahaan berubah, terutama bagi bisnis yang rutin melakukan kredit pajak masukan
- Kebutuhan pembukuan yang lebih rapi karena pengawasan pajak makin ketat
- PKP harus memperbarui invoice dan aplikasi kasir agar tarif otomatis mengikuti ketentuan baru
Tips Menyesuaikan Bisnis dengan PPN Terbaru
- Perbarui SOP invoice, e-Faktur, dan aplikasi keuangan
- Cek kembali kontrak yang sedang berjalan, terutama terkait pajak
- Lakukan rekonsiliasi PPN Masukan & Keluaran secara rutin
- Edukasi staf bagian keuangan dan admin agar tidak salah memungut tarif
Perubahan PPN 2025 ini dapat berdampak signifikan bagi bisnis. Jika Anda membutuhkan pendampingan dalam penyusunan e-Faktur, rekonsiliasi PPN, atau memahami kebijakan baru, Mumtaz Consulting siap membantu dengan layanan konsultasi pajak yang profesional.
