Cara Lapor SPT

Cara Lapor SPT Tahunan di DJP Online: Panduan Lengkap

Setiap wajib pajak, baik karyawan, pelaku UMKM, maupun badan usaha, wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Saat ini, proses pelaporan menjadi jauh lebih mudah karena dapat dilakukan secara online melalui DJP Online. Artikel ini memberikan panduan lengkap dan praktis tentang cara lapor SPT Tahunan, mulai dari dokumen, syarat, hingga langkah e-Filing yang benar.

Apa itu SPT Tahunan?

SPT Tahunan adalah laporan pajak yang harus disampaikan setiap tahun oleh wajib pajak orang pribadi maupun badan. Laporan ini berisi informasi tentang penghasilan, pajak yang telah dipotong atau dibayar, harta, kewajiban, serta data pendukung lainnya sesuai ketentuan perpajakan.

Siapa yang Wajib Lapor SPT?

  • Wajib pajak karyawan penerima 1770 SS atau 1770 S
  • Wiraswasta atau freelancer (SPT 1770)
  • Pelaku UMKM dengan omzet tertentu
  • Badan usaha, seperti PT, CV, firma, dan koperasi

Dokumen yang Dibutuhkan

Sebelum mulai melakukan pelaporan, pastikan Anda sudah menyiapkan dokumen berikut:

  • Formulir atau bukti potong 1721-A1 / 1721-A2 dari perusahaan
  • Data penghasilan tambahan (jika ada)
  • Daftar harta, seperti tabungan, kendaraan, properti
  • Daftar utang seperti KPR, kartu kredit, atau pinjaman lainnya
  • Akses ke akun DJP Online (NPWP + password + EFIN)

Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online (e-Filing)

  1. Buka situs resmi DJP Online
  2. Login menggunakan NPWP dan password
  3. Pilih menu e-Filing pada halaman utama
  4. Pilih jenis formulir SPT sesuai kategori Anda (1770 SS, 1770 S, atau 1770)
  5. Isi data penghasilan, harta, utang, dan pajak terpotong
  6. Unggah dokumen jika diperlukan
  7. Klik Kirim SPT untuk menyelesaikan
  8. Unduh dan simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)

Batas Waktu Penyampaian SPT

  • 31 Maret: batas pelaporan SPT Tahunan orang pribadi
  • 30 April: batas pelaporan SPT Tahunan badan usaha

Tips Agar Lapor SPT Lancar

  • Lapor lebih awal agar terhindar dari antrean online
  • Pastikan EFIN sudah aktif sebelum login
  • Siapkan bukti potong asli dari perusahaan
  • Gunakan data tahun sebelumnya sebagai acuan
  • Simpan BPE sebagai bukti resmi pelaporan

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, proses pelaporan SPT Tahunan menjadi cepat, mudah, dan sesuai ketentuan. Jika membutuhkan bantuan konsultasi pajak atau ingin SPT dilaporkan oleh pihak profesional, Mumtaz Consulting siap membantu.

Similar Posts

  • Insentif Pajak

    Insentif Pajak (Versi Konsisten) Insentif pajak adalah fasilitas yang diberikan pemerintah untuk meringankan kewajiban perpajakan, menjaga arus kas, serta mendorong pertumbuhan ekonomi. Banyak wajib pajak tidak menyadari bahwa mereka sebenarnya memenuhi syarat untuk mendapatkan berbagai keringanan—baik pelaku UMKM, karyawan, hingga perusahaan yang bergerak di sektor prioritas. Dengan memahami jenis insentif yang berlaku tahun 2025, wajib…

  • PPN Terbaru 2025

    PPN Terbaru 2025: Tarif, Aturan Baru, dan Dampaknya bagi Bisnis Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kembali mengalami perubahan kebijakan pada tahun 2025. Pemerintah melakukan penyesuaian tarif dan ketentuan tertentu sebagai bagian dari reformasi perpajakan nasional. Artikel ini merangkum update PPN terbaru dengan bahasa yang mudah dipahami, serta dampaknya bagi UMKM maupun perusahaan besar. Apa Itu PPN?…

  • Tips Pembukuan

    Tips Pembukuan untuk UMKM Agar Keuangan Lebih Rapi & Terpantau Mengelola pembukuan bukan hanya soal mencatat pemasukan dan pengeluaran—tetapi memastikan bisnis berjalan sehat, efisien, dan siap menghadapi kewajiban pajak. Banyak pelaku UMKM masih melakukan pencatatan seadanya, sehingga sering kebingungan saat menghitung laba, menyiapkan laporan keuangan, atau memenuhi kewajiban perpajakan. Panduan singkat ini berisi tips pembukuan…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *