Cara Lapor SPT
Cara Lapor SPT Tahunan di DJP Online: Panduan Lengkap
Setiap wajib pajak, baik karyawan, pelaku UMKM, maupun badan usaha, wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Saat ini, proses pelaporan menjadi jauh lebih mudah karena dapat dilakukan secara online melalui DJP Online. Artikel ini memberikan panduan lengkap dan praktis tentang cara lapor SPT Tahunan, mulai dari dokumen, syarat, hingga langkah e-Filing yang benar.
Apa itu SPT Tahunan?
SPT Tahunan adalah laporan pajak yang harus disampaikan setiap tahun oleh wajib pajak orang pribadi maupun badan. Laporan ini berisi informasi tentang penghasilan, pajak yang telah dipotong atau dibayar, harta, kewajiban, serta data pendukung lainnya sesuai ketentuan perpajakan.
Siapa yang Wajib Lapor SPT?
- Wajib pajak karyawan penerima 1770 SS atau 1770 S
- Wiraswasta atau freelancer (SPT 1770)
- Pelaku UMKM dengan omzet tertentu
- Badan usaha, seperti PT, CV, firma, dan koperasi
Dokumen yang Dibutuhkan
Sebelum mulai melakukan pelaporan, pastikan Anda sudah menyiapkan dokumen berikut:
- Formulir atau bukti potong 1721-A1 / 1721-A2 dari perusahaan
- Data penghasilan tambahan (jika ada)
- Daftar harta, seperti tabungan, kendaraan, properti
- Daftar utang seperti KPR, kartu kredit, atau pinjaman lainnya
- Akses ke akun DJP Online (NPWP + password + EFIN)
Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online (e-Filing)
- Buka situs resmi DJP Online
- Login menggunakan NPWP dan password
- Pilih menu e-Filing pada halaman utama
- Pilih jenis formulir SPT sesuai kategori Anda (1770 SS, 1770 S, atau 1770)
- Isi data penghasilan, harta, utang, dan pajak terpotong
- Unggah dokumen jika diperlukan
- Klik Kirim SPT untuk menyelesaikan
- Unduh dan simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)
Batas Waktu Penyampaian SPT
- 31 Maret: batas pelaporan SPT Tahunan orang pribadi
- 30 April: batas pelaporan SPT Tahunan badan usaha
Tips Agar Lapor SPT Lancar
- Lapor lebih awal agar terhindar dari antrean online
- Pastikan EFIN sudah aktif sebelum login
- Siapkan bukti potong asli dari perusahaan
- Gunakan data tahun sebelumnya sebagai acuan
- Simpan BPE sebagai bukti resmi pelaporan
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, proses pelaporan SPT Tahunan menjadi cepat, mudah, dan sesuai ketentuan. Jika membutuhkan bantuan konsultasi pajak atau ingin SPT dilaporkan oleh pihak profesional, Mumtaz Consulting siap membantu.
